Selanjutnya Imanudin menekankan bahwa prinsip utama verfak ini adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak.
Meski begitu lanjutnya, verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika.
Jika dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan verfak kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Semestinya kita sama-sama perhatikan tentang pencatutan dukungan. Kalau tidak merasa mendukung sampaikan aja yang sebenarnya kepada petugas, karena itu hak warga untuk memberikan dukungan atau tidak. Sehingga tidak ada paksaan kepada siapapun," ungkapnya.
Sedangkan, dalam rangka melakukan percepatan pertukaran informasi, edukasi, dan literasi kepemiluan, Bawaslu telah meluncurkan aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu', sebuah aplikasi komunitas digital pengawasan partisipatif masyarakat mengawal Pemilu 2024.