BERITA SUBANG - Berikut informasi terkini terkait gaji berbagai badan ad hoc Pemilihan Umum seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Sejak jalur rekrutmen PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, dibuka, antusiasme masyarakat untuk turut berkontribusi di Pemilu 2024 semakin besar.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 691/KU.01-SD/01/2022, ada berbagai penjelasan terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.
Untuk yang ingin mengetahui gaji atau honor jika bekerja di badan ad hoc tersebut, simak penjelasannya di bawah ini. Angka-angka di bawah ini berlaku secara nasional, termasuk untuk Kabupaten Subang.
Terlihat jelas kenaikan gaji dari Pemilu 2019, dibanding Pemilu 2024 nanti.
1. Ketua PPK
Gaji di Pemilu 2024 naik menjadi Rp2,5 juta per bulan dari Rp1,85 juta di 2019.
2. Anggota PPK