BERITA SUBANG - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu 2024), masyarakat di Kabupaten Subang ada yang bertanya apakah jumlah kursi DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI berubah?
Seperti diketahui, saat ini ada 50 anggota DPRD Kabupaten Subang, yang menjabat untuk periode 2019-2024. Wakil-wakil rakyat dari sembilan partai politik duduk di kursi Parlemen Kabupaten Subang.
Partai yang berkuasa di Subang adalah:
- PDIP (10 kursi)
- Golkar (9 kursi)
- Gerindra (6 kursi)
- PKB (6 kursi)
- Nasdem (6 kursi)
- PKS (5 kursi)
- PAN (5 kursi)
- Demokrat (2 kursi)
- PPP (1 kursi)
Muncul pertanyaan apakah jumlah kursi wakil rakyat Subang masih tetap sama di Pemilu serentak 2024 yang mengharuskan pemilih mencoblos 5 kartu suara.
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyelenggara Pemilu tersebutbaru saja menggelar Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (31/1/2023) menjelaskan beberapa poin.
Putusan MK Nomor 80 tersebut menjelaskan kewenangan KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.