Kursi DPRD di Kabupaten Subang, Akankah Berubah di Pemilu 2024? Ini Penjelasan KPU

- 12 Februari 2023, 03:56 WIB
Penampakan gedung DPRD Subang
Penampakan gedung DPRD Subang /Google Map/suryo purnomo edi/

BERITA SUBANG - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu 2024), masyarakat di Kabupaten Subang ada yang bertanya apakah jumlah kursi DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI berubah?

Seperti diketahui, saat ini ada 50 anggota DPRD Kabupaten Subang, yang menjabat untuk periode 2019-2024. Wakil-wakil rakyat dari sembilan partai politik duduk di kursi Parlemen Kabupaten Subang.

Baca Juga: Gaji Badan Ad Hoc Pemilu PPK, PPS, KPPS, Naik Signifikan, Berlaku Juga untuk Kabupaten Subang, Ini Detailnya

Partai yang berkuasa di Subang adalah:

  1. PDIP (10 kursi)
  2. Golkar (9 kursi)
  3. Gerindra (6 kursi)
  4. PKB (6 kursi)
  5. Nasdem (6 kursi)
  6. PKS (5 kursi)
  7. PAN (5 kursi)
  8. Demokrat (2 kursi)
  9. PPP (1 kursi)

Baca Juga: Ekspresi Bupati Subang Ketika Hadiri Acara Paguyuban Emak-emak Rempong di Dusun Sungai Baru, Legonkulon

Muncul pertanyaan apakah jumlah kursi wakil rakyat Subang masih tetap sama di Pemilu serentak 2024 yang mengharuskan pemilih mencoblos 5 kartu suara.

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyelenggara Pemilu tersebutbaru saja menggelar Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (31/1/2023) menjelaskan beberapa poin.

Putusan MK Nomor 80 tersebut menjelaskan kewenangan KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri Sudah Dekat, Sumarni Ajak Warga Subang Tertib Berlalu Lintas Jaga Keamanan dan Keselamatan

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x