Baca Juga: Gege, peserta D Koplo Indosiar asal Subang, Libas Semua Gaya Ketika Ditantang Jaipongan
Polisi berhasil mengamankan minibus pengangkut uang dan uang Rp4,2 miliar yang belum sempat digunakan oleh para pelaku.
"Pelaku SPR otak aksi pencurian, merupakan pegawai jasa pengiriman uang yang bertugas sebagai pengawalan saat terjadi pencurian. Pelaku AR pengemudi mobil operasional saat aksi pencurian. Sementara, pelaku JAK berperan sebagai eksekutor atau membawa kabur mobil berisi uang tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Baca Juga: Jarah Uang ATM BRI Rp4,8 Milyar di Subang, Tiga Orang Ini Diringkus Polisi
"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar AKBP Sumarni.
Video viral di TikTok dapat dicek di LINK INI.
Ikuti berita kami melalui Google News.