"Tim pun mengendus keberadaan salah satu tersangka inisial SPR yang di duga kuat sebagai otak pelaku pada aksi pencurian tersebut. Setelah SPR ini diamankan, akhirnya mengembang," kata Kapolres.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka JAK yang diduga berperan pengambil alih kendaraan pengisi ATM milik BRI di daerah Cirebon.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
***