Lowongan Kerja Tenaga Harian Lepas Bapenda Subang, Kontrak 10 Bulan, Mulai per 31 Januari 2023, Ini Syaratnya

- 24 Januari 2023, 01:07 WIB
Info lowongan kerja dari situs resmi Pemda Subang
Info lowongan kerja dari situs resmi Pemda Subang /Dok. subang.go.id/

BERITA SUBANG - Untuk yang mencari info lowongan kerja (loker), dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Subang, ada pengumuman lowongan tenaga harian lepas dari Bapenda Subang.

Dilansir dari subang.go.id, Bapenda Subang mencari tenaga harian lepas dengan sistim kontrak 10 bulan per 31 Januari 2023.

Badan Pendapatan Daerah adalah Badan melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang Pendapatan Daerah. 

Baca Juga: Cari Loker? Ini Daftar Alamat Email 79 Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang, Karawang, Dekat dengan Subang

"Pada kesempatan ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang membuka kesempatan kepada professional muda untuk bergabung sebagai Tenaga Harian Lepas," demikian keterangan tertulis Tim Seleksi Tenaga Harian Lepas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang.

Baca Juga: Kementrian PUPR Mulai Proyek Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban, Target Pengoperasian September 2024

Ada pun rinciannya adalah kontrak selama 10 bulan dengan ketentuan kualifikasi sebagai berikut:

  1. Pria dan Wanita
  2. Usia 22 s.d 40 Tahun (Per 31 Januari 2023) untuk formasi Pelayanan dan Pengawasan
  3. Usia 22 s.d 35 Tahun (Per 31 Januari 2023) untuk formasi Pendataan Objek Pajak Daerah
  4. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  5. WNI, memiliki KTP di Kabupaten Subang
  6. Berpenampilan Menarik dan Sehat Jasmani
  7. Jujur dan Smart
  8. Mampu mengoperasikan Kendaraan (Minimal Roda 2)

"Jika Anda memenuhi semua kualifikasi diatas berarti anda kami cari dan berkesempatan untuk dipanggil dalam kesempatan yang terbatas ini," demikian tulis Tim Seleksi Tenaga Harian Lepas Bapenda Subang di situs resmi Pemerintah Kabupaten Subang (Subang.go.id).

Baca Juga: Cari Kerja di Subang? Info Loker di RM Saung Sarasa, Posisi Kasir, Asisten Koki, Waiter, Pantry, Kontak No Ini

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x