Mengenal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Gratis! Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

- 27 Januari 2023, 18:44 WIB
/Gebyar PTSL Kabupaten Subang. /Dok PRMN/

BERITA SUBANG - Ada penjelasan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang yang penting beberapa minggu lalu, yakni soal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Andi Kadandio Alepuddin, Kepala Kantor BPN Kabupaten Subang menjelaskan PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional dari pemerintah dalam upaya memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan bidang tanah secara gratis.

Andi Kadandio berbicara pada sebuah acara bertema "Gebyar PTSL Subang Jawara", sebuah tema yang katanya berawal dari diskusi dengan Kang Jimat karena PTSL sejalan dengan program Jawara Nata Kang Jimat.

"Rakyat Subang punya jiwa gotong royong dan Pak Bupati punya prioritas di dalam melaksanakan PTSL. Kedua adalah bagaimana PTSL bisa menindaklanjuti program Pak Bupati melalui Jawara Nata. Pada padankan dengan PTSL. PTSL bukan hanya BPN yang bekerja tetapi semua stakeholder," ucap Andi, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel berjudul Buka Gebyar PTSL Subang Jawara 2023, Kang Jimat Tekankan Pentingnya Sertifikasi Aset Tanah.

Andi menambahkan tujuan diadakannya gebyar PTSL Kabupaten Subang adalah agar masyarakat merasa gembira dalam menyambut PTSL serta berpesan kepada tim PTSL untuk selalu bersemangat dalam bekerja.

"Setelah dibentuk PTSL kita gebyarkan agar tujuannya sampai ke masyarakat agar mampu turut serta dan bergembira dengan adanya PTSL karena memiliki banyak sekali manfaat. Setelah masyarakat gembira, insyaallah akan berhasil. Gebyarkan agar semua masyarakat memahami PTSL," katanya.

Sementara itu, Dalu Agung Darmawan, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Jawa Barat dalam sambutannya mengaku bangga dengan acara yang diselenggarakan dan berharap dapat diikuti oleh BPN di wilayah lain.

“Kami sudah belajar PTSL dari 2017 dan persoalannya di lembaga. Sehingga acara ini saya sambut dan saya minta agar Kepala Kantor BPN lain menyelenggarakan acara semacam ini. Karena dengan acara semacam ini akanada kesamaan paham dan presepsi terkait PTSL," katanya.

Dalu menekankan pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah agar aset yang dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat bagi pemilik lahan yang memiliki sertifikat.

"Dalam era dewasa ini penting bagi masyarakat memiliki tanda bukti hak atas tanah karena dengan itu negara mengakui kepemilikan atas tanah. Suatu saat ketika ada keperluan, dari waris, hibah, jual beli, permodalan, sertifikat dapat dimanfaatkan dengan baik. Tetapi apabila tidak memiliki sertifikat maka akan susah,” Kata Dalu.

Kepada masyarakat, Drs. Dalu berpesan agar secara aktif mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar PTSL di Desa Sukamelang dan Kabupaten Subang berjalan lancar serta mencapai 100 persen.

"Karena sifatnya Subang Gotong Royong, saya harap masyarakat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, saya harapkan bisa dilakukan oleh masyarakat terutama kepada masyarakat di 22 desa yang akan dilaksanakan PTSL. Di Subang ada 26.000 bidang tanah. Pengalaman tahun lali hanya 95 persen tidak pernah 100 persen karena kesulitan dalam pengumpulan berkas. Saya harap Subang dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan PTSL," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x