Status Oknum ASN Subang yang Diduga Lulus Hasil Suap CPNS K2 Perlu Andil Para Pihak yang Berkepentingan Hukum

- 19 April 2021, 22:28 WIB
Kantor Bupati Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kantor Bupati Kabupaten Subang, Jawa Barat. /dok. Berita Subang/Aahamzah/

BERITA SUBANG - Pemerhati sekaligus praktisi hukum Irwan Yustiarta, S.H., berharap sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat mendapat proses hukum yang semestinya.

Diperlukan andil kuat para pihak yang memiliki kepentingan hukum terkait status hukum sejumlah oknum ASN Subang itu.

Dimaksudkan Irwan, oknum ASN tersebut adalah yang diduga terlibat kasus suap-menyuap atau gratifikasi pada proses penerimaan Pengawai Negeri Sipil jalur honorer kategori dua (Tes CPNS Honorer K2) Subang Tahun 2013. 

Menurutnya terdapat keterlibatan oknum pejabat Subang saat itu yang juga menitipkan calon PNS pada proses tersebut sebagai bentuk nepotisme.

Baca Juga: Diduga Kuat Tidak Sah Status Hukum ASN Subang Hasil Suap Menyuap Tes CPNS Honorer K-2 Tahun 2013

Sebelumnya kasus itu menyeret nama HTS dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang saat itu.

"Proses hukum harus ditegakkan dari hulu sampai ke hilir agar pengalaman pahit dan kelam di Kabupaten Subang tidak terulang," ungkapnya tertulis pada Minggu 18 April 2021.

"Sebagai bentuk untuk menunjukkan dan menimbulkan efek jera agar stop melakukan praktek permufakatan jahat suap-menyuap, kolusi, dan nepotisme dalam pengerimaan CPNS Subang untuk tahun ke depan kelak," imbuh Irwan.

Baca Juga: Sudah 10,97 Juta Orang Indonesia Telah Jalani Vaksinasi Covid-19, 6 Juta Sudah Jalani Vaksinasi Dosis Kedua

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x