Diduga Kuat Tidak Sah Status Hukum ASN Subang Hasil Suap Menyuap Tes CPNS Honorer K-2 Tahun 2013

- 19 April 2021, 19:57 WIB
Kasus gratifikasi atau suap-menyuap Tes CPNS jalur Honorer K2 Kabupaten Subang Tahun 2013 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kasus gratifikasi atau suap-menyuap Tes CPNS jalur Honorer K2 Kabupaten Subang Tahun 2013 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. /dok. instagram @lawankorupsi/

BERITA SUBANG - Status hukum sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang diduga kuat tidak sah.

Mereka adalah ASN di Subang yang lulus dan lolos dari Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Honorer Katagori 2 (K2) Tahun 2013 hasil dari dugaan suap-menyuap terkait kasus terdakwa Heri Tantan Sumaryana (HTS) saat ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Hal itu ditegaskan pemerhati sekaligus praktisi hukum Irwan Yustiarsa, S.H., yang saat ini menjadi Kuasa Hukum terdakwa HTS.

"Sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan terdakwa saudara HTS dalam mendengar keterangan para saksi-saksi dalam perkara aquo," kata Irwan melalui keterangan tertulisnya, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Adab Umat Muslim terhadap Al-Quran yang Diajarkan Oleh Tuan Guru Udin Samarinda

Baca Juga: Fast & Forious 9 Trailer Terbaru dan Sinopsisnya : Jhon Cena adalah Jacob, Adiknya Dom Toretto

"Maka secara yuridis mempunyai konsekuensi hukum adalah patut dan layak diduga kuat tidak sah secara hukum oknum ASN Pemkab Subang yang lulus dan lolos Tes Penerimaan CPNS Honorer K2 Subang Tahun 2013 diduga hasil dari suap menyuap dan titipan oknum Pejabat Subang (kolusi/nepotisme)," urainya.

Irwan menyebut hal tersebut merupakan dampak dari rentetan fakta persidangan atas Terdakwa HTS di Pendadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat yang diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sebelumnya telah melimpahkan kasus HTS saat menjabat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang terlibat korupsi bersama Ojang Suhandi (Bupati Subang Periode 2013-2018) ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 19 Januari 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x