Ditegaskan, guna memproses dugaan cacat hukum status hukum oknum ASN yang diduga kuat lulus dan lolos pada Tes CPNS Honorer K2 Tahun 2013 tersebut harus ada pihak berkepentingan hukum dalam perkara itu.
Proses hukumnya tentu sesuai tahapan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan harus ada pihak yang mempunyai kepentingan hukum atas permasalahan tersebut. Sehingga secara yuridis dipandang sebagai pihak yang mempunyai Legal Standing untuk memproses permasalahan tersebut sebagai dampak setelah Putusan Terdawa Saudara HTS kelak berkekuatan hukum," tandas Irwan Yustiarta.***