Status Oknum ASN Subang yang Diduga Lulus Hasil Suap CPNS K2 Perlu Andil Para Pihak yang Berkepentingan Hukum

19 April 2021, 22:28 WIB
Kantor Bupati Kabupaten Subang, Jawa Barat. /dok. Berita Subang/Aahamzah/

BERITA SUBANG - Pemerhati sekaligus praktisi hukum Irwan Yustiarta, S.H., berharap sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat mendapat proses hukum yang semestinya.

Diperlukan andil kuat para pihak yang memiliki kepentingan hukum terkait status hukum sejumlah oknum ASN Subang itu.

Dimaksudkan Irwan, oknum ASN tersebut adalah yang diduga terlibat kasus suap-menyuap atau gratifikasi pada proses penerimaan Pengawai Negeri Sipil jalur honorer kategori dua (Tes CPNS Honorer K2) Subang Tahun 2013. 

Menurutnya terdapat keterlibatan oknum pejabat Subang saat itu yang juga menitipkan calon PNS pada proses tersebut sebagai bentuk nepotisme.

Baca Juga: Diduga Kuat Tidak Sah Status Hukum ASN Subang Hasil Suap Menyuap Tes CPNS Honorer K-2 Tahun 2013

Sebelumnya kasus itu menyeret nama HTS dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang saat itu.

"Proses hukum harus ditegakkan dari hulu sampai ke hilir agar pengalaman pahit dan kelam di Kabupaten Subang tidak terulang," ungkapnya tertulis pada Minggu 18 April 2021.

"Sebagai bentuk untuk menunjukkan dan menimbulkan efek jera agar stop melakukan praktek permufakatan jahat suap-menyuap, kolusi, dan nepotisme dalam pengerimaan CPNS Subang untuk tahun ke depan kelak," imbuh Irwan.

Baca Juga: Sudah 10,97 Juta Orang Indonesia Telah Jalani Vaksinasi Covid-19, 6 Juta Sudah Jalani Vaksinasi Dosis Kedua

Baca Juga: Budayawan Subang Sikapi Kasus Hari Tantan Sumaryana di Pengadilan Tipikor Bandung: Tirai Hitam Mulai Terkuak

Ditegaskan, guna memproses dugaan cacat hukum status hukum oknum ASN yang diduga kuat lulus dan lolos pada Tes CPNS Honorer K2 Tahun 2013 tersebut harus ada pihak berkepentingan hukum dalam perkara itu.

Proses hukumnya tentu sesuai tahapan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan harus ada pihak yang mempunyai kepentingan hukum atas permasalahan tersebut. Sehingga secara yuridis dipandang sebagai pihak yang mempunyai Legal Standing untuk memproses permasalahan tersebut sebagai dampak setelah Putusan Terdawa Saudara HTS kelak berkekuatan hukum," tandas Irwan Yustiarta.***

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler