MEDIUSNEWS - Nama artis Celine Evangelista muncul dalam kesaksian Amelia Sabara terdakwa kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Nama artis Celine Evangelista tersebut muncul saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu 25 Oktober 2023.
Dalam kesaksiannya, Amelia Sabara menyebut Celine Evangelista menerima uang Rp500 juta untuk memuluskan pengurusan kasus yang dialaminya. Sayangnya, Amelia Sabara yang diduga sebagai makelar kasus tersebut tidak mampu membuktikan penyerahan uang yang dimaksud.
Baca Juga: KPK Panggil Dua PNS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut jika ada sebuah pernyataan dalam persidangan harusnya diikuti bukti yang kuat.
“Pernyataan terkait dugaan keterlibatan Celine dalam persidangan harus diikuti bukti dan saksi yang menguatkan. Tidak bisa menjadi fakta hukum jika semua tidak ada kedua hal tersebut,” ujar Fickar, dalam keterangannya, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023.
Ia menjelaskan pihak Celine Evangelista bisa saja menuntut balik dengan mempidanakan Amelia Sabara. Namun, kalau hal itu tidak terbukti pernyataannya, maka Amelia bisa dituntut sebagai tindak pidana karena memberikan keterangan palsu atas pencemaran nama baik.
Senada mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai ada pihak yang ingin menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.