KPK Panggil Dua PNS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

- 31 Agustus 2023, 22:58 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

BERITA SUBANG - KPK memanggil dua orang pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Aniek Soelistyawati selaku ketua panitia pengadaan tahun 2012 dan Ahmad Elvan Fadli. (Keduanya) PNS Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/8/2203).

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang nantinya akan ditanyakan kepada Aniek dan Ahmad Elvan.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tiga tersangka tersebut terdiri atas dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

"(Tersangka) ASN dua dan swasta satu," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Menurut Ali, sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri. Namun, dia belum menyampaikan lebih detail konstruksi perkara terkait kasus ini.

"Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," ucapnya.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x