Kejati DI Yogyakarta Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Ponco: Modus Korupsinya Negara Rugi Rp2,4 M

- 15 April 2023, 23:45 WIB
Kejati DI Yogyakarta penjarakan bos PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) terkait dugaan kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman.
Kejati DI Yogyakarta penjarakan bos PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) terkait dugaan kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman. /Foto: Penkum Kejati DIY/

Baca Juga: Kejati Kalbar Diduga Salah Lelang Aset Terpidana Jiwasraya Heru Hidayat

Bahwa mulai tahun 2020, kata dia, PT Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 m² dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal.

"PT Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," ungkap dia.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Omicron Serang Jaksa Kejati DKI Lockdown 78 Orang Terpapar Covid 19

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah