Kejati Banten Sikapi Laporan MAKI Dugaan Pungli Pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta Rp1,7 M

- 24 Januari 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi pungli. Dinas Pendidikan Jawa Barat masih menunggu hasil gelar perkara dari Tim Saber Pungli untuk mengambil sikap terkait kasus dugaan pungli di SMAN 22 Kota Bandung.
Ilustrasi pungli. Dinas Pendidikan Jawa Barat masih menunggu hasil gelar perkara dari Tim Saber Pungli untuk mengambil sikap terkait kasus dugaan pungli di SMAN 22 Kota Bandung. /pixabay/


 
BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga dua pejabat Bea Cukai melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang berdinas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan peristiwa tersebut terjadi setahun lamanya sekitar, April 2020 sampai April 2021. Dugaan pungli tersebut kata dia dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir berinisial PT SQKSS).

"Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Tata Kelola Waktu Pelayanan E-KTP di Pemkot Bogor Masih Terbatas, Irwan: Awasi Praktik Pungli di Dukcapil

Padahal kata dia, sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan Laut atau Udara, dan hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfudz MD pada 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

Akhirnya MAKI disarankan untuk berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
 
"Adapun dalam pesan itu kami menduga kedua oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar lima ribu rupiah perkilogram barang, dari kiriman luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar seribu rupiah perkilogram," papar dia.

Karena itu perusahaan tersebuy mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis, bukti surat-surat dilampirkan.

"Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid 19," ungkapnya.

Baca Juga: PGI Kecam Oknum Pungli di TPU Cikadut Bandung Terhadap Keluarga Jenazah Covid-19
 
Boyamin Saiman menjelaskan, oknum pejabat Bea Cukai tersebut berinisial AB selaku pejabat setingkat eselon III dengan jabatan sejens Kepala Bidang, dan inisial VI pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis  Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
 
"Kronologis dugaan pungli itu si terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap," ungkap Boyamin.

Lanjut dia, diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran agar penyerahan uang diserahkan dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 milyar.
 
"Dugaan korban pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban  lain memilih diam  dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x