Baca Juga: Kadin dan Pelaku Logistik Dukung Pemberantasan Pungli dan Premanisme oleh Kepolisian
Dari kronologis kasus itu, kata Boyamin pihaknya telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten.
"MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," ungkap dia.
Boyamin menilai kasus ini akan jadi perkara besar, pasalnya selama ini belum terungkap pungli di Bandara Udara terkait kegiatan perdagangan atau import ekspor.
"Ini terkait keluar masuk barang sehingga akan berpengaruh atas harga barang-barang import. Ini beda dengan pungli-pungli sebelumnya yang terkait kedatangan dan kepergian orang lewat bandara," tandasnya.***