Polisi Bekuk 48 WNA China Pelaku Pemerasan Via Phone Sex

- 14 November 2021, 07:43 WIB
 Polisi Bekuk 48 WNA China Pelaku Pemerasan Via Phone Sex
Polisi Bekuk 48 WNA China Pelaku Pemerasan Via Phone Sex /Pixabay/Niekverlaan

BERITA SUBANG - Sebanyak 48 WN China, Taipei, dan Taiwan terdiri dari 44 pria dan empat orang wanita dibekuk polisi di tiga lokasi berbeda yakni di Jala Cengkeh, Jakarta Barat, Ruko Mangga Besar, Jakarta Pusat dan Ruko di Gadjah Mada, Jakarta Barat.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, modus operandi ke 48 tersangka tersebut, yakni menggunakan sebuah aplikasi Chinese Dating atau aplikasi cari jodoh.

"Aplikasi mencari jodoh aplikasi inilah mencari berkenalan lewat mencari jodoh setelah dekat chatting lebih jauh, point per point orang per orang, mulai melakukan kegiatan seksual sex by phone (phone sex) suruh buka baju dan kemaluan oleh pelaku direkam," kata Auliansyah.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud Untuk Kartu XL, Telkomsel, Indosat, dan Lain-lain

"Setelah direkam, mereka kemudian melakukan pengancaman, jika tidak berikan uang korban, mereka menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini terjadilah tindak pidana hukum,” kata Kombes Auliansyah dalam jumpa pers, Jumat 12 November 2021.

Ia menambahkan, kejadian tersebut menimpa banyak korban yang rata-rata berasal dari negara Cina dan Taiwan.

“Kemudian di China dan Taiwan banyak korbannya, kami di sini bersama Atase Kepolisian Taiwan berkoordinasi melakukan penyelidikan laporan informasi. Kami temukan tiga tempat kemudian melakukan penindakan mengamankan 48 WN China, Taipei dan Taiwan,” ucap dia.

Polisi juga mengamankan ratusan handphone berbagai merek untuk melakukan kejahatan.

“Adapun pasal terapkan di Indonesia Pasal UU ITE di sana Pasal 30 Jo pasal 48 atau pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Pasal 35 Jo 51 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE,” papar Dirkrimsus.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x