Kejati DI Yogyakarta Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Ponco: Modus Korupsinya Negara Rugi Rp2,4 M

- 15 April 2023, 23:45 WIB
Kejati DI Yogyakarta penjarakan bos PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) terkait dugaan kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman.
Kejati DI Yogyakarta penjarakan bos PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) terkait dugaan kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman. /Foto: Penkum Kejati DIY/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DI Yogyakarta menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, terkait dugaan kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman yang ditaksir senilai Rp2,3 miliar.

Kepala Kejati DI Yogyakarta Ponco Hartanto dalam keterangannya penetapan tersangka setelah jaksa pidana khusus melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kepala Kejati DI Yogyakarta Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DI Yogyakarta Nomor: Print-577/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023," kata Ponco.

Baca Juga: Peringatan Keras untuk Debitur Nakal! Bupati Indramayu Serahkan Data Baru Kasus BPR KR ke Kejati Jawa Barat

Ponco Hartanto menjelaskan, modus tersangka RS adalah orang yang menyewa sebagian tanah kas Desa Caturtunggal untuk menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar.

"Dimana pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa seluas 5 ribu meter persegi," tutur dia.

Kemudian pada 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal, Sleman seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'.

Baca Juga: Kejati Banten Bareng Pemprov Jalin Kerjasama Dirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Solusi Restoratif Justice

Setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, terhadap tanah kas desa Caturtunggal Seluas 11.215m2 tersebut sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DIY.

"Ternyata terhadap lahan yang 11.215 m2 PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga," tuturnya.

Kemudian, lanjut Ponco Hartanto, selain tanpa ijin, PT Deztama Putri Sentosa diduga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (Ho) dan ijin pengeringan lahan.

Baca Juga: Kejati DKI Masih Buru Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat Kemenkumham, Aspidsus: 12 Saksi Diperiksa

Selanjutnya, jajaran Kejati DIY masih akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pelaku-pelaku lain termasuk (bila ada) oknum pejabat institusi tertentu.

"Ya nanti kami dalami dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Bahkan jika nanti ada tempat yang lain, kami akan ungkap juga," tandasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan kasus tersebut bermula pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 m² untuk Area Singgah Hijau.

Baca Juga: Kejati DKI Gandeng PPATK, Ungkap Para Penerima Bancakan Uang Pertamina

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'

"Dengan peruntukan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik," tutur Adi Bayu.

Namun setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, terhadap tanah kas Desa Caturtunggal, seluas 11.215 m² tersebut sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DI Yogyakarta.

Baca Juga: Kejati Kalbar Diduga Salah Lelang Aset Terpidana Jiwasraya Heru Hidayat

Bahwa mulai tahun 2020, kata dia, PT Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 m² dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal.

"PT Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," ungkap dia.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Omicron Serang Jaksa Kejati DKI Lockdown 78 Orang Terpapar Covid 19

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah