Berkas Perkara Tersangka Juanda di Kejati DKI Kerap Bolak Balik atau P 19 ke PMJ, Andy Tediarjo: Aneh!

- 14 Desember 2021, 09:37 WIB
Gedung Kantor Kejati DKI
Gedung Kantor Kejati DKI /Foto:beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Pihak pelapor yakni Andy Tediarjo The mengaku aneh sikap jaksa pada Kejati DKI, lantaran berkas perkara bernomor: 65451X12019/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 10 OKober 2019 atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu kepada penguasa sebagaimana Pasal 317 KUHP, dengan tersangka Juanda, kerap bolak balik alias P 19 dari jaksa penuntut ke penyidik Polda metro Jaya.

"Oleh kepolisian, berkas perkara telah diserahkan ke Kejati DKI. Namun, pihak Kejati mengembalikan berkas tersebut sampai lima kali," ujar Pieter Ell Kuasa Hukum Andy Tediarjo The, dalam keterangan, Selasa 13 Desember 2021.

Karenanya mereka mempertanyakan, sikap jaksa pada Kejati DKI, hingga berkas sampai lima kali dikembalikan kepada Penyidik Kanit 1 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kini Giliran Buronan Yakub A Arupalakka di Tangkap Kejati DKI Dalam Korupsi Bank Mandiri Rp120 Milyar

"Saat pengembalian berkas terakhir (ke-5), yang disertai berita acara yang ditandatangani bersama antara Penyidik Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKIJakarta, ada petunjuk kelengkapan berkas (P 19) yakni, menunggu Putusan Pengadilan Negeri Cikarang. Dan ternyata, saat ini putusan kasasinya membebaskan klien kami. Jadi putusan mana lagi yang ditunggu Kejati DKI Jakarta?" ujar Pieter mempertanyakan.

Diinformasikan, gugatan laporan palsu ini bermula dari tuduhan penggelapan uang sewa yang diduga dilakukan Andy Tediarjo The sebesar Rp6 milyar dari perusahaan milik Juanda sebagai penyewa.

Baca Juga: Harianto Brasali Buron 15 Tahun Dari Buruan Kejati DKI Akhirnya Ketangkap Di Korupsi Bank Mandiri Rp120 Milyar

Padahal tanah tersebut dibeli Andy yang merupakan pamannya sejak 2002 dan sertifikat hak milik masih atas nama Andy Tediarjo The hingga saat ini. Selanjutnya, Andy lapor balik Juanda dengan dugaan laporan palsu, dan sampai menjadi tersangka, dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tentang membuat laporan palsu, namun berkasnya bolak-balik dengan kode administrasi P 19, sampai lima kali.

Kuasa hukum membeberkan, perkara Andy Tediarjo The Nomor: 554/Pid.bl202/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang telah diputus dan dibacakan oleh Majelis Hakim, pada 30 Maret 2022, yang amar putusannya, menyatakan bahwa Andy Tediarjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KIIHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x