Kini Giliran Buronan Yakub A Arupalakka di Tangkap Kejati DKI Dalam Korupsi Bank Mandiri Rp120 Milyar

- 2 Oktober 2021, 14:52 WIB
Terpidana Yakub A Arupalakka (Kiri) bersama terpidana Aryo Santigi Budhianto (kanan) saat di eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana Yakub A Arupalakka (Kiri) bersama terpidana Aryo Santigi Budhianto (kanan) saat di eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. /Foto: Kolase doc Penkum Kejaksaan/

BERITA SUBANG - Tim Jaksa Intelijen gabungan Kejaksaan satu persatu menangkap para buronan kasus perampok uang rakyat di Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Selatan sebesar Rp120 milyar, setelah sebelumnya empat terpidana ditangkap sejak putusan incrah dari Mahkamah Agung tahun 2006.

Kini tim Jaksa Intelijen menangkap Yakub A Arupalakka warga yang bertempat tinggal di Jalan Tebet Barat XIII No.1 Jakarta Selatan itu, akhirnya ditangkap Jalan Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Jumat 1 Oktober 2021 pukul 14:35 WIB.

"Terpidana Yakub A Arupalakka diamankan karena tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 2 Oktober 2021.

Baca Juga: Harianto Brasali Buron 15 Tahun Dari Buruan Kejati DKI Akhirnya Ketangkap Di Korupsi Bank Mandiri Rp120 Milyar

Terpidana Yakub A Arupalakka yang merupakan buronan Kejaksaa Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap lantaran yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan, ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

"Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana Yakub A Arupalakka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," tututnya.

Bahwa terpidana Yakub A Arupalakka bersama terpidana lainnya yakni terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval, Aryo Santigi Budhianto, dan Yosef Tjahjadjaja semuanya sudah di tangkap, ketika itu pada 14 Februari 2002 di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama melakukan korupsi.

Baca Juga: Andre Nugraha Buronan 15 Tahun di Korupsi Bank Mandiri Rp120 M Ketangkap Jaksa di Bekasi, Begini Putusan MA

"Jadi setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat terpidana secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x