Andre Nugraha Buronan 15 Tahun di Korupsi Bank Mandiri Rp120 M Ketangkap Jaksa di Bekasi, Begini Putusan MA

- 24 September 2021, 18:35 WIB
Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval buronan 15 tahun saat dieksekusi tim Intelijen Kejaksaan di Bekasi.
Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval buronan 15 tahun saat dieksekusi tim Intelijen Kejaksaan di Bekasi. /Foto: Tangkaplayar video Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval buronan 15 tahun sejak putusan incrah dari Mahkamah Agung tahun 2006 yang tersandung kasus perampok uang rakyat di Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 milyar, akhirnya di tangkap tim jaksa Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat di kawasan Bekasi Timur.

"Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta , Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 24 September 2021.

Terpidana Andre Nugraha yang merupakan warga Jalan Camar Raya, Pondok Timur Indah, Bekasi Timur, Jawa Barat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan kasasi MA berdasarkan Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Baca Juga: Jaksa Berburu Tersangka Dugaan Korupsi Perum Perindo Dari Eks Dirut Hingga Sekretaris dan Swasta Diperiksa

"Akhirnya yang bersangkutan diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," tuturnya.

Dijelaskan Leonard bahwa terpidana kelahiran Bandung 54 Tahun silam itu perkaranya saat terpidana Andre Nugraha dkk pada 14 Februari 2002 bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 120 juta.

Baca Juga: Jaksa Intelijen Kejari Garut Tangkap Miscbah Somantri, Terpidana Korupsi Anggaran DPRD Rp28,1 M

"Bahwa berdasarkan putusan MA Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah