Jaksa Intelijen Kejari Garut Tangkap Miscbah Somantri, Terpidana Korupsi Anggaran DPRD Rp28,1 M

- 10 September 2021, 13:18 WIB
Terpidana Miscbah Somantri buronan Korupsi anggaran DPRD Garut di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Garut
Terpidana Miscbah Somantri buronan Korupsi anggaran DPRD Garut di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Garut /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dibawah wilayah hukum Kejati Jawa Barat menangkap Miscbah Somantri buronan terpidana rampok uang rakyat terkait penggunaan anggaran DPRD Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003 sebesar Rp28,1 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Miscbah Somantri yang merupakan bekas anggota DPRD Garut periode 1999-2004 merupakan buronan dari Kejari Garut, itu diketahui terbukti secara bersalah melakukan korupsi dari penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar Rp28.106.981.147,02.

"Dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000," ucap Leonard dalam keterangannya Jakarta, Jumat 10 September 2021.

Leonard menjelaskan uang sebesar Rp6,5 miliar lebih itu seharusnya pengeluaran anggaran belanja itu didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran. Ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran atau kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut berbeda.

"Dengan rincian untuk masing-masing tahun anggaran, pada Tahun 2001 sebesar Rp1.627.153.000.00, Tahun 2002 sebesar Rp3.414.088.000.00, Tahun 2003 sebesar Rp1.547.772.000.000," urainya.

Baca Juga: Intelijen Kejagung tangkap Rekan Jaksa Gadungan Rully Nuryawan di Bogor Terkait Penipuan Bank BJB Rp2 M

Buronan Miscbah Somantri menjadi terpidana setelah Putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, sesuai Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008. Dimana, terpidana Miscbah Somantri, dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Kejahatan Korupsi".

"Menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp114.694.600 ," papar Leonard sesuai salinan putusan MA.

Pada amar putusan MA itu lanjut Leonard, apabila terpidana Miscbah Somantri tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x