Jaksa Intelijen Kejari Garut Tangkap Miscbah Somantri, Terpidana Korupsi Anggaran DPRD Rp28,1 M

- 10 September 2021, 13:18 WIB
Terpidana Miscbah Somantri buronan Korupsi anggaran DPRD Garut di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Garut
Terpidana Miscbah Somantri buronan Korupsi anggaran DPRD Garut di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Garut /Foto: Puspenkum Kejagung/

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama satu bulan," urainya.

Kata dia, terpidana Miscbah Somantri diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejari Garut, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejari Garut melakukan pemantauan 1x24 jam di lingkungan sekitar kediamanya," ucap Leonard.

Penangkapan terhadap Miscbah Somantri berdasar Surat Perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021. Terpidana Miscbah Somantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejari Garut dan selanjutnya di eksekusi di Rutan II B Garut.

Sementara tiga terpidana lainnya yang masuk DPO Kejari Garut masih dalam buruan jaksa eksekutor, adapun tiga kawan Miscbah Somantri yang belum ditangkap yakni terpidana H Abdurragman, terpidana KH Ihat Kadar Solihat, dan terpidana Dadan Slamet.

"Kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejari Garut. Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Leonard.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah