Duet Intelijen Kejari Tangkap Paulus Iwo Buronan Korupsi APBD Kota Manado Rp 3 M

- 21 September 2021, 19:43 WIB
Paulus Iwo buronan terpidana korupsi APBD Kota Manado di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Manado dan Kejari Jaktim
Paulus Iwo buronan terpidana korupsi APBD Kota Manado di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Manado dan Kejari Jaktim /Foto: Puspenkum Kejagung/


BERITA SUBANG - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menangkap terpidana Paulus Iwo lantaran masuk daftar pencarian orang dalam kasus perampok uang rakyat sebesar Rp3 milyar lebih.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan penangkapan terhadap buronan terpidana Paulus Iwo bekerjasama dengan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Jakarta Timur di kediamannya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jaktim.

"Terpidana Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejari Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: Tauhidi Fachrurozi Warga Subang Sang Buronan Korupsi Setengah Milyar Ketangkap Kejari Garut

Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari," katanya.

"Selanjutnya, terpidana Paulus Iwo dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jaksel dan akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Leonard menambahkan, terpidana Paulus Iwo merupakan Direktur PT Triofa Perkasa selaku penyandang dana bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, selaku kuasa Direksi PT Subota International Contractor.

"Mereka telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT Subota International Contractor," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Intelijen Kejari Garut Tangkap Miscbah Somantri, Terpidana Korupsi Anggaran DPRD Rp28,1 M

Selanjutnya, kata dia untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, diperlukan jaminan lelang, namun yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x