Tauhidi Fachrurozi Warga Subang Sang Buronan Korupsi Setengah Milyar Ketangkap Kejari Garut

- 17 September 2021, 12:54 WIB
Tauhidi Fachrurozi Buronan Korupsi Setengah Milyar Ketangkap di Perumahan Mahkota Subang
Tauhidi Fachrurozi Buronan Korupsi Setengah Milyar Ketangkap di Perumahan Mahkota Subang /Foto: Puspenkum Kejagung/

 

BERITA SUBANG - Tim Intelijen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap buronan Tauhidi Fachrurozi di Perumahan Mahkota Subang, Jabar yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam kasus merampok uang rakyat senilai setengah milyar rupiah.

"Tim Tangkap Buronan Kejati Jabar bekerjasama dengan Kejari Garut dan Tim Tabur Kejari Subang berhasil mengamankan buronan tidak pidana korupsi atas nama H Tauhidi Fachrurozi di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jabar yang merupakan buronan dari Kejari Garut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 17 September 2021.

Dikatakan Leonard, terpidana Tauhidi Fachrurozi diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor pada Kejari Garut, terpidana mangkir alias tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana Tauhidi Fahrurozi selama beberapa hari sebelum penangkapan," ungkapnya.

Baca Juga: Upaya Kejagung Bui Tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi

Namun untuk memastikan terpidana berada di kediamannya, dan setelah dilaksanakan pengamanan, terpidana dilangsung diamankan dan di boyong ke Kantor Kejari Subang dan selanjutnya dibawa Kejari Garut untuk dilakukan eksekusi.

"Setelah sampai di Kejari Garut, terpidana Tauhidi Fachrurozi langsung di lakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Pidana Khusus Kejari Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut," tuturnya.

Leonard menjelaskan kasus perkara yang melilit Tauhidi Fachrurozi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 5 September 2007 karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Terpidana Tauhidi Fachrurozi menjalankan proyek kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jabar dilakukan pembuatan atau pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar Tahun 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.190.572.000.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x