Kejagung Tetapkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE, Langsung di Bui

- 16 September 2021, 17:18 WIB
Markas Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Markas Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Setelah sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada Senin 13 September 2021, akhirnya Anggota DPR RI Alex Noerdin tiba di markas Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 15 September 2021.

Sejak digarap jaksa penyidik sekitar enam jam, tim besutan Jampidsus Ali Mukartono tak segan-segan menjerat bekas Gubernur Sumatera Selatan itu sebagai tersangka dan langsung dijebloskan kebalik jeruji besi bersama Mudai Madang bekas Komisaris PT PDPDE Sumsel itu.

Politisi Partai Golkar dan bekas Wakil Ketua Umum KOI itu tersandung dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 yang telah menjerat dua bekas Dirutnya sebagai tersangka yakni Ahmad Yaniarsah Hasan, dan Caca Isa Saleh Sadikin (CISS).

"Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan," kata Direktur Penyidikan Supardi.

Baca Juga: Alex Noerdin Segera Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE Sumsel

Kata dia, kedua tersangka itu dijebloskan ke rutan. Untuk tersangka Alex Noerdin di masukan ke Rutan Salemba cabang Kejagung, bersama Mudai Madang di masukan ke rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya jaksa penyidik juga telah menahan Caca Isa Saleh Sadikin (CISS) Bekas Dirut PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 serta Ahmad Yaniarsah Hasan selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Dirut PT. PDPDE Gas sejak tahun 2014.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan ke dua tersangka itu lantaran telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021

"AYH selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021," ucap Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 8 September 2021.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x