Dua Bekas Dirut Pertambangan & Energi BUMD Sumsel Dibui, Korupsi Jutaan Dolar Amerika

- 8 September 2021, 22:11 WIB
Tersangka Caca Isa Saleh Sadikin (CISS) Bekas Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel di Bui setelah ketangkap.
Tersangka Caca Isa Saleh Sadikin (CISS) Bekas Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel di Bui setelah ketangkap. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Tersangka Caca Isa Saleh Sadikin (CISS) Bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 jadi tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama Ahmad Yaniarsah Hasan selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Dirut PT. PDPDE Gas sejak tahun 2014. Keduanya langsung di bui dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidum menetapkan ke dua orang tersangka lantaran telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021

"AYH selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021," ucap Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 8 September 2021.

Adapun kasus posisi kata Leonard pada tahun 2010, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari Dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," paparnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Beri Penghargaan Karya Adhyaksa Kepada Jajaran Yang Menemukan Inovasi

Namun, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

"Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan sebesar 63.750,00 dollar Amerika Serikat dan Rp 2.131.250.000, yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Lanjut Leonard, peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka CISS saat itu selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT. PDPDE Gas tahun sejak 2010

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah