Hartanto Ditangkap Jaksa Intelijen di Kebon Jeruk Dibawa Ke Ambon Langsung Masuk Rutan 

- 5 September 2021, 21:03 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

 

BERITA SUBANG - Jaksa intelijen menangkap Hartanto Hoetoemo dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat, Maluku dengan nilai proyek sebesar Rp4,5 miliar yang mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1,38 miliar.

"Yang bersangkutan diamankan pada Jumat 3 September 2021 pukul 12:58 WIB, oleh tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus tindak pidana Korupsi atas nama HH diamankan di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang merupakan buronan dari Kejati Maluku," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu 5 September 2021.

Tersangka Hartanto diamankan di Jalan Kendang Sari YKP 2/6 RT.001 Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, merupakan Komisaris merangkap PT. Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya.

"HH ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT AS (Adrianus Sihasale), WF (Wilma Fenanlampir) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP (Frans Yulianus Pelamonia) selaku pengawas.

"Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017," ucap Leonard.

Baca Juga: Jaksa Ringkus Rosit Joko Santoso Warga Jalan Arabika Pondok Kopi Terpidana Kasus Penipuan

Kata dia, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp1.380.000.000.

"Tersangka HH diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah