BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggarap mantan Gubernur Alex Noerdi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditaksir kerugian negara sekitar Rp130 miliar.
Alex Noerdin diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, pada Senin, 3 Mei 2021, sebagai saksi. Ia tiba sekitar pukul 09:00 WIB.
"Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung,"kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman.
Baca Juga: Kejati Sulut Tangkap Bekas Bupati Minut Vonnie Pada Kasus Dugaan Korupsi Pemecah Ombak Rp 6,7 M
Khaidirman mengatakan, pemeriksaan Alex Noerdin untuk mengali keterangan dari kasus pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah menetapkan empat orang tersangka, dan telah dilakukan penahanan.
Keempat tersangka itu yakni bekas Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, dan kuasa KSO Adipraya-PT Yogyakarya Yudi Wahyoni.
"Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex Noerdin selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," ucapnya.