Kejati DKI Musnahkan Ribuan Handphone Ilegal Dengan Compactor Dari Barang Bukti Terpidana Aditiyo Witono

- 10 April 2021, 12:34 WIB
Kejari Jakarta Utara musnahkan barang bukti berupa ribuan unit Handphone ilegal dari perkara terpidana Aditiyo Witono als Adit.
Kejari Jakarta Utara musnahkan barang bukti berupa ribuan unit Handphone ilegal dari perkara terpidana Aditiyo Witono als Adit. /Doc. Penkum Kejati DKI/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dibawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah komando Asri Agung Putra memusnahkan barang bukti berupa ribuan unit handphone ilegal dari perkara terpidana Aditiyo Witono alias Adit.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mewakili Kajati DKI Asri Agung Putra mengatakan pemusnahan ribuan Handphone ilegal ini dilakukan di Lapangan Inggo, Industri tiga Pelabuhan Tanjung Periok, Jakarta Utara pada Jumat, 9 April 2021, yang bertindak sebagai ketua panitia kegiatan pemusnahan barang bukti terebut
adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Wahyu Yuli Suryani.

"Pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021, Kejari Jakut melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ribuan unit Handphone ilegal," ungkap Ashari Syam dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Buron Dari Kejaran Jaksa Kejati DKI, Norman Ketangkap Di Sate Boegil Cempaka Putih

Adapun kata dia barang bukti tersebut merupakan perkara terpidana Aditiyo Witono als Adit dalam tindak pidana melanggar Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor: 1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr tanggal 21 Desember 2020," tuturnya.

Baca Juga: Kejati DKI Minta Penyidik Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Mesum Gisel dan Nobu Biar Segera Jadi Pesakitan

Kata Ashari bahwa terdakwa Aditiyo Witono alias Adit, terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-unadangan.

"Adapun putusan pengadilan satu tahun tiga bulan, dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kiurungan," tutur dia.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x