Dakwaan Jaksa Kejati Jabar Kandas di Meja Hakim PN Bekasi Yang Putus Bebas Andy Tediarjo The

- 30 Maret 2021, 21:14 WIB
Suasana persidangan di PN Bekasi, Jawa Barat
Suasana persidangan di PN Bekasi, Jawa Barat /Foto: LSS Law Firm & Partners, doc/beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutus bebas atau onslag terdakwa Andy Tediarjo The atas dakwaan penggelapan uang sewa tanah sebesar Rp8 Miliar.

Putusan PN Cikarang itu terkait dakwaan Jaksa Penutut Umum Kajaksaan Tinggi Jawa Barat yang menuntut Andy Tediarjo selama 2.5 tahun pejara dalam kasus penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Diwarnai Aksi Walk Out Tim Penasehat Hukum, Majelis Hakim Tunda Dakwaan JPU

Sebelumnya Andy menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh keponakannya Juanda dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah seluas 2 hektar yang terletak di Cibitung, Bekasi.

"Hari, Selasa, tanggal 30 Maret 2021 Pukul 11.15 WIB Majelis Hakim memutus bebas perkara pidana atas nama terdakwa Andy Tediarjo, The," kata kuasa Hukum Andy Tedjo, Pieter Ell bersama Rikska dan Dini dari kantor LSS Law Firm & Partners, kepada wartawan, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Mencari Pemilik Puntung Rokok di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Pieter menambahkan, sejak awal memprediksi kliennya akan diputus bebas, karena bagaimana mungkin kliennya didakwa menggelapkan uang sewa tanah yang merupakan miliknya sendiri. Untuk itu Pieter menyesalkan atas profesionalisme jaksa penuntut umum yang mendakwa kliennya dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Saya harap Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa Kajati Jawa Barat dan jajarannya," tutur Pieter yang juga aktor dalam filem bodyguard ugal ugalan ini.

Baca Juga: Ini 5 Tersangka BTN Yang Akan Di Sidang, Setelah Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap II Ke JPU

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x