Alasan Kejagung Tetapkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi

- 16 September 2021, 19:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Anggota DPR Alex Noerdin (AN) dan Mudai Madang (MM) kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.

Bersama Mudai Madang bekas Komisaris PT PDPDE Sumsel itu, sang Politisi Partai Golkar itu pun harus mendekam di balik jeruji sel pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Alasan jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka lantaran dari pemeriksaan penyidikan keduanya memiliki peran dari bukti-bukti yang menjerat keduanya masuk pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Biodata Alex Noerdin Politisi Golkar Tersangka Korupsi Gas Bumi Kini Masuk Bui

"Bahwa tersangka AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Kamis 15 September 2021.

Lanjut dia, bahwa tersangka Alex Noerdin diketahui ternyata menyetujui untuk dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Sementara peran tersangka Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.

"Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE, Langsung di Bui

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah