Kejari Kota Bogor Belum Terima SPDP Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19, Polres Limpahkan Pelaku ke BPOM

- 30 Juli 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi obat terapi Covid-19
Ilustrasi obat terapi Covid-19 /Tangkaplayar YouTube Sitorusboltok/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Negeri Kota Bogor masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19, salah satunya Ivermectin produk PT Indofarma yang diselidiki penyidik Polresta Bogor Kota.

Kepala Seksi Pidana Umum Riyanto Setiadi mengakui pihaknya masih menunggu SPDP tersebut. Meski penyidikan telah berjalan dan telah memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Iya, belum ada (SPDP)," ungkap Kasipidum Kejari Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelaku Penimbun Obat di Tengah PPKM Darurat 2021.

Meski demikian pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi secara informal dengan pihak kepolisian setempat selaku penyidik yang menangani kasus tersebu.

"Sudah koordinasi secara informal tapi di kami belum ada SPDP-nya," ujarnya.

Untuk diketahui pihak kepolisian telah meminta keterangan kepada pemilik dan pegawai di tiga apotek yang menjual obat-obatan terapi Covid-19 diantaranya Ivermectin.

Bahkan diberbagai pemberitaan beberapa apotek di wilayah Bogor dituding menjadi spekulan obat terapi Covid-19 dengan menjual obat dua kali lipat lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Buru Obat Terapis Covid-19, Tiga Obat Ini Hanya Bisa di Suntik di Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x