"Upaya polisi yang menyidik dan menindak penimbun itu bagus bahkan tindakan itu didukung Presiden ketika Jokowi sidak ke apotek-apotek, namun kita sayangkan juga, jika polisi tidak hirau untuk mengikuti prosedural penanganan hukum agar kasus ini sampai ke Pangadilan yaitu jika benar SPDP belum terbit seharusnya itu menjadi perhatian pihak Polres seharusnya Polda Jabar melakukan suvervisi terhadap hal itu," ungkap Iskandar.***