Kejari Tigaraksa Tetapkan Dua Pendamping PKH Tersangka Bansos, Totalnya Fantastis

- 3 Agustus 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi dana Bansos BST Rp600 ribu bulan Juli 2021 sudah cair tanpa ada potongan, KPM bisa lapor ke polisi atau website aduan Kemensos.
Ilustrasi dana Bansos BST Rp600 ribu bulan Juli 2021 sudah cair tanpa ada potongan, KPM bisa lapor ke polisi atau website aduan Kemensos. /Pixabay.com/Emaji

BERITA SUBANG - Dua pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di bawah Kementerian Sosial telah berstatus tersangka, lantaran mengambil keuntungan dari keluarga penerima manfaat yang letak kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin saat di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021 mengatakan penetapan dua tersangka berinisial TS dan DKA yang mendampingi di empat desa di 12 desa Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten sejak tahun 2018 sampai 2019.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan untuk kecamatan Tigaraksa sekitar Rp3,5 miliar," ujar Bahrudin.

Jika ditelisik dari perbuatan kedua tersangka, setiap keluarga penerima manfaat di kutip antara Rp50 sampai Rp100 ribu, dengan modus dengan meminta kartu ATM ke keluarga penerima, lalu pelaku menarik uang itu dari mesin, setelah uang dipotong sisanya dikembalikan kepada keluarga penerima.

Baca Juga: PPKM Darurat Kapolri dan Panglima TNI Sambangi Pemukiman Kumuh, Anak Buahnya Diminta Distribusikan Bansos

"Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp50 dan Rp100 ribu, kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat jumlahnya fantastis, untuk empat desa dari dua tersangka saja mencapai Rp800 juta," paparnya.

Karenanya dia menghimbau agar para pendamping bansos melakukan tanggung jawab sosial sesuai tugas dan fungsinya untuk memperhatikan masyarakat kurang mampu. Apabila ada temuan kasus seperti ini, Kejaksaan tak segan-segan akan menindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sementara ditempat yang sama Menteri Sosial Tri Rismaharini menambahkan bahwa Kementerian yang digawanginya para pendamping sosial diberikan gaji, sehingga tidak dibenarkan memotong dana bansos dari keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: 4 Bansos Pemerintah Selama PPKM Darurat, Cek Di sini

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x