Duet Intelijen Kejari Tangkap Paulus Iwo Buronan Korupsi APBD Kota Manado Rp 3 M

- 21 September 2021, 19:43 WIB
Paulus Iwo buronan terpidana korupsi APBD Kota Manado di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Manado dan Kejari Jaktim
Paulus Iwo buronan terpidana korupsi APBD Kota Manado di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Manado dan Kejari Jaktim /Foto: Puspenkum Kejagung/

"Seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V - 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China dan tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium. Kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari," tutur dia.

Kemudian lanjut Leonard, sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, terpidana Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," papar Leonard.

Baca Juga: Kejari Tigaraksa Tetapkan Dua Pendamping PKH Tersangka Bansos, Totalnya Fantastis

Pasalnya, kata dia dalam kegiatan pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000.

"Akibat perbuatan terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp3.003.155.532.

"Oleh karenanya terpidana Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah