Duet Intelijen Kejari Tangkap Paulus Iwo Buronan Korupsi APBD Kota Manado Rp 3 M

- 21 September 2021, 19:43 WIB
Paulus Iwo buronan terpidana korupsi APBD Kota Manado di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Manado dan Kejari Jaktim
Paulus Iwo buronan terpidana korupsi APBD Kota Manado di eksekusi oleh Jaksa Intelijen Kejari Manado dan Kejari Jaktim /Foto: Puspenkum Kejagung/


BERITA SUBANG - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menangkap terpidana Paulus Iwo lantaran masuk daftar pencarian orang dalam kasus perampok uang rakyat sebesar Rp3 milyar lebih.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan penangkapan terhadap buronan terpidana Paulus Iwo bekerjasama dengan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Jakarta Timur di kediamannya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jaktim.

"Terpidana Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejari Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: Tauhidi Fachrurozi Warga Subang Sang Buronan Korupsi Setengah Milyar Ketangkap Kejari Garut

Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari," katanya.

"Selanjutnya, terpidana Paulus Iwo dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jaksel dan akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Leonard menambahkan, terpidana Paulus Iwo merupakan Direktur PT Triofa Perkasa selaku penyandang dana bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, selaku kuasa Direksi PT Subota International Contractor.

"Mereka telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT Subota International Contractor," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Intelijen Kejari Garut Tangkap Miscbah Somantri, Terpidana Korupsi Anggaran DPRD Rp28,1 M

Selanjutnya, kata dia untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, diperlukan jaminan lelang, namun yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai.

"Seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V - 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China dan tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium. Kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari," tutur dia.

Kemudian lanjut Leonard, sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan hasil pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, terpidana Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," papar Leonard.

Baca Juga: Kejari Tigaraksa Tetapkan Dua Pendamping PKH Tersangka Bansos, Totalnya Fantastis

Pasalnya, kata dia dalam kegiatan pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000.

"Akibat perbuatan terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp3.003.155.532.

"Oleh karenanya terpidana Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah