Harianto Brasali Buron 15 Tahun Dari Buruan Kejati DKI Akhirnya Ketangkap Di Korupsi Bank Mandiri Rp120 Milyar

- 28 September 2021, 19:29 WIB
Terpidana Harianto Brasali yang merupakan buronan Kejati DKI Jakarta dalam kasus korupsi di Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 M di tangkap tim Intelijen Kejaksaan
Terpidana Harianto Brasali yang merupakan buronan Kejati DKI Jakarta dalam kasus korupsi di Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 M di tangkap tim Intelijen Kejaksaan /Foto: Tangkaplayar video Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Tim Intelijen Kejaksaan kembali menangkap terpidana Harianto Brasali yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta dalam kasus perampok uang rakyat di Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 milyar.

"Pada hari ini pukul 17:15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Terpidana Harianto Brasali yang berusia 54 tahun kelahiran Bandung itu merupakan terpidana pembobol Bank Mandiri masih satu rangkaian dengan dua terpidana lainnya yang sudah ditangkap lebih dulu oleh tim Intelijen Kejaksaan, yakni terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval, Aryo Santigi Budhianto, dan Yosef Tjahjadjaja.

Baca Juga: Andre Nugraha Buronan 15 Tahun di Korupsi Bank Mandiri Rp120 M Ketangkap Jaksa di Bekasi, Begini Putusan MA

"Bahwa terpidana Harianto Brasali dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 juta," ungkap dia.

Terpidana Harianto Brasali yang beralamat di Jalan Setia Budi II/28 Jakarta Selatan itu diputus oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap bernomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, di putus telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ungkapnya.

Baca Juga: Yosef Buron 15 Tahun Akhirnya Masuk Bui di Kasus Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Rp120 M

Saat penangkapan terpidana Harianto Brasali diamankan di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, karena ketika dipanggil oleh Jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah