Tersangka KPK Hasan Terduga Pemberi Suap Bupati Probolinggo, Ternyata DPO Kejati DKI Ditangkap

- 31 Agustus 2021, 18:58 WIB
Tim Kejati DKI dibawah komando Febrie Andriansyah menangkap buronan Korupsi Fasilitas KUR
Tim Kejati DKI dibawah komando Febrie Andriansyah menangkap buronan Korupsi Fasilitas KUR /Foto: Penkum Kejati DKI/

BERITA SUBANG - Tersangka Hasan, salah seorang tersangka dalam pusaran korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata diketahui buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Asyari Syam dibawah komando Febrie Andriansyah mengatakan penangkapan terhadap Hasan berdasarkan informasi dari pihak KPK kepada Penyidik Pidana Khusus Kejati DKI dibantu Tim Intelijen Kejati DKI.

"Selanjutnya, menangkap tersangka Hasan (58) yang masuk dalam DPO Kejati DKI Jakarta sejak tahun 2018 dalam kasus penyaluran fasilitas KUR tahun 2011 pada BPD Jatim," kata Asyari Syam dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Saat penangkapan tersangka Hasan tidak ada perlawanan, saat hendak diketahui berada di sekitar Apartemen Town House city Resort Jl.Boulevard Raya, Cengkareng Jakarta Barat, Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 Wib.

Penangkapan terhadap Hasan, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Prin-77/O.1/Fd.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018.

"Saudara Hasan merupakan salah seorang tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor : TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018 namun akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang sejak 4 Juli 2018,"

Adapun kasus posisi terhadap Hasan dalam perkara tindak pidana korupsi ini berawal dari informasi yang diperoleh Ng Sai Ngo, dan Heriyanto Nurdin, keduanya masih DPO sekira tahun 2011.

Kedua tersangka itu terkait mengenai
adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta, dari terpidana Aryono Prasodo dari putusan PTPK pada PN Jakarta Pusat No.28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tgl.10 Juli 2019 jo Putusan PT DKI Jakarta No.35/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 26 September 2019.

Terhadap terpidana Riyad Prabowo Edy, vide Putusan PTPK pada PN Jakarta Pusat No.27/Pid.SusTPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juli 2019 jo Putusan PT DKI Jakarta No.33/Pid.SusTPK/2019/PT.DKI tanggal 24 September 2019 jo Putusan MARI No.737.K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Maret 2020.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x