Puput Bupati Probolinggo dan Suaminya Hasan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasca OTT KPK

- 31 Agustus 2021, 15:41 WIB
Konprensi pers KPK terkait penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin di gedung KPK
Konprensi pers KPK terkait penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin di gedung KPK /Tangkaplayar youtube kpkri/

BERITA SUBANG - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin jadi tersangka kasus dugaan korupsi, setelah pasangan suami istri (pasutri) itu kena operasi tangkap tangan (OTT) bersama delapan orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 29 Agustus 2021.

Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam digarap tim penyidik lembaga anti rasuah itu, ternyata dari 10 ornag terkena OTT, akhirnya berkembang menjadi 22 orang tersangka, selain pasutri Puput dan Hasan juga Camat, Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan calon pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang nilainya Rp20 juta per orang plus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.

Diketahui ternyata Hasan, suami dari Puput merupakan anggota DPR RI dari Partai Nasdem besutan Ketua Umum Surya Paloh. Hasan telah dua periode di DPR sejak tahun 2014 periode pertama dan 2019 periode kedua. Duduk sebagai anggota Komisi VIII bidang Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.

Sempat menjabat Bupati Probolinggo selama dua periode pada tahun 2003 sampai 2013. Lalu, jabatan itu di estafet kan ke istrinya tahun 2013 sejak dilantik pada 20 Februari.

Kini setelah diberi titel tersangka oleh KPK, pasutri yang merupakan pejabat negara itu harus tinggal di balik jeruji sel alias penjara.

Baca Juga: Argo Yuwono Bongkar Proses OTT Bupati Nganjuk Antara KPK dan Polri

Kini sang Istri Puput bermalam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih, lalu sang suami dipisah ditahan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Kavling C.

"Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 31 Agustus sampai 19 September 2021," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021 dini hari.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x