Argo Yuwono Bongkar Proses OTT Bupati Nganjuk Antara KPK dan Polri

- 11 Mei 2021, 14:00 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Doc. Divhumaspolri/

BERITA SUBANG - Proses operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, ternyata bagian sinergitas antara dua institusi antara KPK dan Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Bupati Nganjuk ini kali pertama dilakukan sebagai wujud sinergitas KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.

"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Banderol Jabatan Rp 10 Juta-Rp150 Juta di Pemkab

Sebelum melakukan OTT, proses itu diawali dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.

"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkapnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Untuk Pemudik yang Diperbolehkan, Polri Tetap Mendorong untuk Dites Antigen, Tak Hanya Genose Lho

Saat OTT itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang. Selain Bupati yang ditangkap, ada enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x