Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Bekas Manager Grand Cempaka Hotel PT Jaktour Tersandung Korupsi Rp5,1 M

- 21 September 2021, 22:09 WIB
Ketiga tersangka segera dijebloskan ke penjara setelah pelimpahan tahap II dari Kejati DKI ke Penuntut Umum pada Kejari Jakpus
Ketiga tersangka segera dijebloskan ke penjara setelah pelimpahan tahap II dari Kejati DKI ke Penuntut Umum pada Kejari Jakpus /Foto: Penkum Kejati DKI/

BERITA SUBANG - Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menyeret tiga tersangka bekas pegawai Grand Cempaka Hotel unit usaha PT Jakarta Tourisindo atau PT Jaktour ke Pengadilan pada kasus dugaan korupsi periode 2014-2015 di tubuh perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5,1 miliar.

Adapun ketiga para tersangka itu yakni Irfan Sudrajat merupakan bekas Credit Manager Grand Cempaka Resort & Convention Hotel, sedangkan Riza Iskandar, bekas General Manager Grand Cempaka Resort & Convention Hotel, sementara Suyanto bekas Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention Hotel.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan dalam perkara itu pada periode 2014-2015 itu diduga para tersangka melakukan korupsi dimana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD PT Jaktour.

"Tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," kata Ashari dalam keterangannya, Jakarta, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Tersangka KPK Hasan Terduga Pemberi Suap Bupati Probolinggo, Ternyata DPO Kejati DKI Ditangkap

Dikatakan Ashari akibat perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.5.194.790.618. Kini berkas perkara ketiga tersangka telah dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum, dan langsung dijebloskan ke penjara.

"Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan saat ini sudah tahap II di Kejari Jakpus," ungkap dia.

Selanjutnya oleh jaksa penuntut umum berkas perkara ketiga tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan Nomor Prin-106/0.1/Fd.1/01/2018 Tanggal 22 Januari 2018, Nomor : Print – 462/0.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 02 Maret 2018 dan Nomor : Print – 298/ M.1/Fd.1/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan  Sudrajat.

Baca Juga: Kejati DKI Tangkap Tengku Meurah Hasrul Buronan Terpidana Penipuan Rp3.1 M di Tangsel

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x