Kejati Banten Bareng Pemprov Jalin Kerjasama Dirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Solusi Restoratif Justice

- 12 Agustus 2022, 14:33 WIB
Balai Rehabilitasi Adhyaksa, solusi restoratif justice dari Pemprov dan Kejati Banten
Balai Rehabilitasi Adhyaksa, solusi restoratif justice dari Pemprov dan Kejati Banten /Foto: Penkum Kejati Banten/

 

BERITA SUBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjalin kerjasama membuat balai rehabilitasi pecandu narkoba, yang telah sepakat dalam bentuk MoU melalui tandatangan bersama, pada Kamis 11 Agustus 2022. Nantinya, pusat rehabilitasi ini dinamakan Balai Rehabilitasi Adhyaksa.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penyelenggaraan Balai Rehabilitasi Adhyaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika bagi penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, sesuai dengan petunjuk dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021. Penyalahguna narkoba dalam hal ini bisa dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Momentum HBA Ke 62, Nur Rochmat dan Setia Untung Apresiasi Peran Kejaksaan Melalui Restoratif Justice

“Bersama Pj Gubernur Banten telah menyambut baik untuk membangun balai rehabilitasi adhyaksa, kemudian kita mengerucutkan mulai hari ini yang ada di RSUD Banten,” kata Kajati Leonard di Serang, Banten, Kamis (11/8/2022).

Kesepakatan antara Pemprov Banten dan Kejati Banten sudah dibuat dalam sebuah MoU bersama yang dilakukan di Pendopo Gubernur, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.

"Telah ditandatangani MoU-nya, sehingga hari ini kita sudah bisa melaksanakan rehabilitasi narkoba," ucapnya.

Baca Juga: Setia Untung Penguji Seleksi Terbuka Calon Kepala Kejati Pemantapan, Darmawel Paparkan Soal Narkoba

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x