BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DI Yogyakarta menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, terkait dugaan kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman yang ditaksir senilai Rp2,3 miliar.
Kepala Kejati DI Yogyakarta Ponco Hartanto dalam keterangannya penetapan tersangka setelah jaksa pidana khusus melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kepala Kejati DI Yogyakarta Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DI Yogyakarta Nomor: Print-577/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023," kata Ponco.
Ponco Hartanto menjelaskan, modus tersangka RS adalah orang yang menyewa sebagian tanah kas Desa Caturtunggal untuk menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar.
"Dimana pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa seluas 5 ribu meter persegi," tutur dia.
Kemudian pada 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal, Sleman seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'.
Setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, terhadap tanah kas desa Caturtunggal Seluas 11.215m2 tersebut sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DIY.