Kejati DI Yogyakarta Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Ponco: Modus Korupsinya Negara Rugi Rp2,4 M

- 15 April 2023, 23:45 WIB
Kejati DI Yogyakarta penjarakan bos PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) terkait dugaan kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman.
Kejati DI Yogyakarta penjarakan bos PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33) terkait dugaan kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman. /Foto: Penkum Kejati DIY/

"Ternyata terhadap lahan yang 11.215 m2 PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga," tuturnya.

Kemudian, lanjut Ponco Hartanto, selain tanpa ijin, PT Deztama Putri Sentosa diduga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (Ho) dan ijin pengeringan lahan.

Baca Juga: Kejati DKI Masih Buru Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat Kemenkumham, Aspidsus: 12 Saksi Diperiksa

Selanjutnya, jajaran Kejati DIY masih akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pelaku-pelaku lain termasuk (bila ada) oknum pejabat institusi tertentu.

"Ya nanti kami dalami dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Bahkan jika nanti ada tempat yang lain, kami akan ungkap juga," tandasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan kasus tersebut bermula pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 m² untuk Area Singgah Hijau.

Baca Juga: Kejati DKI Gandeng PPATK, Ungkap Para Penerima Bancakan Uang Pertamina

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'

"Dengan peruntukan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik," tutur Adi Bayu.

Namun setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, terhadap tanah kas Desa Caturtunggal, seluas 11.215 m² tersebut sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DI Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah