Polda Sulsel Dinilai Tak Penuhi Hak Kesehatan Helmut, Pengacara: Zalim

- 10 April 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi Gedung Polda Sulsel tempat Helmut Hermawan diperiksa penyidik setempat
Ilustrasi Gedung Polda Sulsel tempat Helmut Hermawan diperiksa penyidik setempat /Foto: idalamat//

"Artinya orang harus diberikan akses kesehatan dan dikasih jalan kalau dia ingin berobat. Ini nyata kriminalisasinya," kata dia.

Padahal, kata dia, kepolisian memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), KUHAP dan telah ada rekomendasi dari Komnas HAM.

"Orang yang mempunyai kewenangan tapi dia tidak menjalankan kewenangan itu juga bagian dari perbuatan melawan kewenangan. Artinya itu tragedi kemanusiaan," tutur Rusdi.

Baca Juga: Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Hukum Itu Tegak Berdiri Bahkan Langit Runtuh Sekalipun

Karena menurutnya, semua orang yang diproses hukum harus dimanusiakan, tidak boleh menjalankan proses hukum dengan menghilangkan rasa kemanusiaan itu sendiri.

"Bukan itu saya pikir tujuan mulia dari penegakan hukum. Bahwa untuk menegakkan suatu keadilan, tapi menimbulkan suatu ketidakadilan. Ini bukti nyata, instrumen hukum digunakan untuk kriminalisasi terhadap orang-orang tertentu sehingga menimbulkan ketidakadilan," tandasnya.

Lebih lanjut Rusdi juga mengatakan bahwa hingga saat ini Helmut yang sedang sakit masih dipaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya padahal aturan perundangan telah mengamanatkan bahwa orang yang diperiksa atas suatu perkara haruslah dalam kondisi sehat agar dapat memberikan keterangan dengan tepat dan tidak menimbulkan keraguan.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Sementara Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, pemaksaan penahanan tanpa melihat kondisi dari tersangka akan berpotensi melanggar HAM dan abuse of power.

"Akan berpotensi melanggar HAM aan memunculkan abuse of power yang keluar dari semangat penegakan hukum yakni bisa memberi efek jera," kata dia kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x