MEDIUSNEWS - Beberapa waktu terakhir ini media sosial diramaikan viralnya tagar #kriminalisasihanifahhusein. Tagar ini diketahui sebagai bentul protes netizen atas penanganan kasus Hanifah Husein yang saat ini tengah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan perlindungan terhadap Hanifah Husein.
"Saya meminta Kabareskrim memberikan atensi untuk bisa memberikan perlindungan kepada ibu Hanifah, istri almarhum Bapak Ferry Mursyidan Baldan. Dia adalah korban dari satu dugaan praktek penyalahgunaan kewenangan," kata Sugeng kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.
Baca Juga: Buntut Kriminalisasi Istri Ferry Mursyidan Baldan, Pakar: Perlu SP 3, Jaga Integritas Polri
Ia pun menyarankan kepada pihak kepolisian bisa menerapkan sistem restorative justice kepada Hanifah Husein. "Semestinya, kepadanya diterapkan suatu restorative justice, bukan kemudian semakin dizolimi karena ketidaktahuan di dalam proses hukum. Kapolri harus turun tangan," tambahnya.
Berdasarkan penjelasan yang diterima oleh IPW, Sugeng mengatakan bahwa terdapat pihak-pihak yang menekan Hanifah Husein menggunakan instrumen kepolisian.
"Dari penjelasan yang diterima IPW, terdapat orang-orang yang memiliki koneksi dengan pihak-pihak tertentu. Yang kemudian menekan Ibu Hanifah dengan menggunakan kepolisian sebagai instrumen untuk menjadikan Ibu Hanifah a tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Iwan Bomba Diduga Pihak Dibalik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan Baldan
IPW pun mengaku turut prihatin dengan kasus yang menimpa Hanifah Husein. Karena setelah pihaknya melakukan pendalaman, Sugeng mengatakan bahwa istri almarhum mantan menteri Ferry Mursyidan Baldan itu menjadi korban kriminalisasi.