Wamenkumham Diduga Terima Gratifikasi, Jokowi Diminta Turun Tangan Bila Ada Pejabat Terbukti Korupsi

- 15 Maret 2023, 05:38 WIB
Wamenkumham Diduga Terima Gratifikasi, Jokowi Diminta Turun Tangan Bila Ada Pejabat Terbukti Korupsi
Wamenkumham Diduga Terima Gratifikasi, Jokowi Diminta Turun Tangan Bila Ada Pejabat Terbukti Korupsi /PMJ News/PMJ News

BERITA SUBANG - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EOSH diduga bernama Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan gratifikasi dari seorang pengusaha dalam urusan akta perusahaan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK harus responsif menindaklanjuti dugaan korupsi gratifikasi pejabat negara tersebut.

Pernyataan Fickar itu menyikapi laporan Ketua Indonesia Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang diduga menyeret EOSH.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

"Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan," kata Fickar kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Ia mengatakan bahwa gratifikasi di atas nilai Rp10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi. Sehingga menurutnya, Presiden Jokowi harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi.

"Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," ujarnya.

Baca Juga: KPK Pastikan Telah Deteksi Keberadaan Saksi Dugaan TPPU Dito Mahendra, Kemana Dia? Kenapa Menghilang?

Sementara Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai jika KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x