Gedung Bundar Kejaksaan Periksa Ketua Komite Kadin M Yusrizki dan Bos PT ATE Ronny Dosonugroho di Kasus BTS 4G

- 2 Maret 2023, 18:17 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Periksa Ketua Komite Kadin M Yusrizki dan Bos PT ATE Ronny Dosonugroho di Kasus BTS 4G
Gedung Bundar Kejaksaan Periksa Ketua Komite Kadin M Yusrizki dan Bos PT ATE Ronny Dosonugroho di Kasus BTS 4G /Foto: Penkum Kejagung /

BERITA SUBANG - Tim jaksa penyidik Gedung Bundar menggarap sejumlah saksi untuk menelisik keterlibatan para tersangka yang dugaan korupsi proyek penyediaan Based Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi untuk digali keterangannya pada Rabu 1 Maret 2023. Salah satunya yang digarap yakni Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri atau KADIN Indonesia.

Baca Juga: Andi Herman Tepis Terlibat Dugaan Pemerasan Rp10 M, Jaksa Putri 'Terbukti, Kejagung: Tak Akan Lindungi

Selain itu yang diperiksa yakni AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I. Lalu, Direktur PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical atau PT ATE berinisial RD atau diduga Ronny Dosonugroho, kemudian, DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi. Kemudian, APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma.

"Selain itu saksi diperiksa berinisial TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kemenkoinfo, RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, dan FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center," tutur Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Sebut Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Jaksel

Kata Ketut ke delapan orang saksi yang diperiksa itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo terhadap lima orang tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tandasnya.

Sementara, lanjut Ketut pemeriksaan lanjutan dalam perkara itu dilakukan pada Kamis 02 Maret 2023, dengan memeriksa 11 orang saksi mereka adalah;

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x