Gedung Bundar Kejaksaan Periksa Ketua Komite Kadin M Yusrizki dan Bos PT ATE Ronny Dosonugroho di Kasus BTS 4G

- 2 Maret 2023, 18:17 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Periksa Ketua Komite Kadin M Yusrizki dan Bos PT ATE Ronny Dosonugroho di Kasus BTS 4G
Gedung Bundar Kejaksaan Periksa Ketua Komite Kadin M Yusrizki dan Bos PT ATE Ronny Dosonugroho di Kasus BTS 4G /Foto: Penkum Kejagung /

Baca Juga: Sebut Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan Negeri Jaksel

1. IMSJD selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
2. INS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
3. AAKKP selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
4. IKS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
5. S selaku Direktur PT Utama Globalindo Cargo.
6. OR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
7. RM selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
8. FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center,
9. FPS selaku Manager Operasional PT Nusantara Global Telematika.
10. LS selaku Direktur PT Paradita Infra Nusantara.
11. JH selaku Staf Administrasi PT Paradita Infra Nusantara.

Baca Juga: Bongkar Kembali Kasus Kebakaran Kejagung Yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo!, Ini Kata Pengamat Hukum

"Adapun para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," tutur dia.

Adapun kelima tersangka yang telah dijebloskan ke penjara tersebut yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Moratelindo (Mora Telematika Indonesia) dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Teknik Telekomunikasi dari Universitas Indonesia, dan Irwan Hermawan komisaris PT Solitechmedia Synergy, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x